1.
Proses
PDAM di D.I.Y menjadi BUMD
a. PDAM
Kabupaten Kulon Progo (Tirta Binangun)
Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo merupakan alih status dari BPAM
(Badan Pengelolaan Air Minum) yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor: 722/KPTS/1992 tentang
Penyerahan Pengelolaan Prasarana
dan Sarana Penyediaan Air Bersih
di Kabupaten Kulon Progo kepada Gubernur Kepala
Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Kulon Progo
yang didirikan berdasarkan keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor
: 022/KPTS/CK/1984 tentang Pembentukan BPAM Kabupaten Kulon Progo.
Pembangunannya dilaksanakan oleh Direktorat Pekerjaan Umum untuk mengambil
langkahlangkah yang diperlukan guna terselenggaranya pengelolaan sarana
penyediaan air minum di Kabupaten Kulon Progo.
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kabupaten
Kulon Progo didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 04 Tahun 1991 dan diumumkan pada Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
: 07 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kulon Progo.
Peraturan
Daerah yang terakhir
mengatur adalah Peraturan Daerah Nomor : 02 Tahun 2009 yang
mengubah nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kulon Progo menjadi
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo.
Dasar Hukum pembentukan
Perusahaan Perusahaan
Daerah
Air
Minum
Tirta Binangun
Kabupaten
Kulon Progo adalah
sebagai berikut:
a. Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 722/KPTS/1992, tanggal 24 Oktober 1992 tentang
Pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Bersih di Kabupaten Dati II Kulon Progo kepada
Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon
Progo Kulon Progo Nomor : 4 Tahun
1991 Tanggal 31 Januari
1991,
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II
Kulon Progo, Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah
Tingkat II Kulon
Progo Nomor : 1, seri
B tanggal 22 Agustus 1991.
c. Berita
Acara Serah Terima Pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Bersih di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor: 005/169/DPU.DIY/92 Tanggal 2 November 1992
dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Kulon Progo
Dalam
pengelolaannya Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo
mengacu pada peraturan-peraturan berikut :
a. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah
Istimewa Yogyakarta
b. Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1969
tentang Persyaratan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
c. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008.
d. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan di Lingkungan Pemerintah Daerah
e. Peraturan
Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum.
f.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM).
g. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2007
tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
h. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum
i.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor : 04 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kulon Progo.
j.
Surat Keputusan Bupati
Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kulon Progo.
k. Peraturan
Daerah Nomor 02 Tahun 2009 yang mengubah nama Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Kulon Progo diubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo.
Visi
dan Misi
Visi dan Misi PDAM Tirta
Binangun berdasarkan website resmi PDAM Tirta Binangun ialah sebagai berikut :
Visi : Menjadi Perusahaan
Air Minum yang Sehat, Mandiri dan Profesional
Misi :
a. Menyediakan
air minum yang memenuhi kualitas, kuantitas dan kontinuitas yang dapat
dipertanggungjawabkan
b. Melakukan
pengelolaan usaha secara profesional dengan teknologi tepat guna dan prinsip-prinsip
manajemen
c. Meningkatkan
sumber daya manusia
d. Turut
berpartisipasi dalam mengemban tanggung jawab sosial perusahaan
Tujuan : Memenuhi
kebutuhan air bersih dan atau air minum guna meningkatkan kesehatan dan
mendukung pendapatan asli daerah (PAD), untuk mencapainya perusahaan berpedoman
pada asas ekonomi perusahan serta prinsip akutansi perusahaan
Lokasi
Perusahan
Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo beralamat di jalan Masjid
Agung No. 1 Wates Kulon Progo, memiliki kantor Pusat dan 10 kantor unit
pelayanan antara lain :
a. Unit 1. Kalibawang
(Banjaroyo & Banjararum)
b. Unit 2. Sentolo &
Nanggulan
c. Unit 3. Sendangsari
d. Unit 4 Wates
e. Unit 5. Kokap
f. Unit 6. Temon
g. Unit 7. Bendungan /
Panjatan
h. Unit 8. Galur
i. Unit 9. Girimulyo
j. Unit 10. Lendah
b.
c. PDAM
Kabupaten Gunungkidul
Kondisi
geografis Kabupaten Gunungkidul yang berbukit-bukit, kering, dengan jenis bebatuan
yang kebanyakan tidak bisa menyimpan air, mempengaruhi persediaan
sumber air yang
ada. Hal ini menyebabkan wilayah ini seringkali menghadapi masalah kekurangan
air bersih setiap musim kemarau. Untuk mengatasi kekuarangan
air di wilayah Kabupaten Gunungkidul,
Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya yang dilaksanakan melalui
Satuan Koordinasi Pelaksanaan Air Bersih (Satkorlak PAB). Salah satu
kegiatan yang dilaksanakan
oleh Satkorlak PAB
adalah melakukan pembagian air
minum kepada masyarakat.
Akan tetapi kegiatan
kegiatan utama Satkorlak PAB ini
tidak dapat dilakukan dalam jangka panjang kerena memerlukan biaya operasi yang
sangat tinggi.
Oleh
sebab itu, pada tahun 1982 Departemen Pekerjaan Umum bekerjasama dengan
Pemerintah Daerah membentuk Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM)yang bertugas
untuk mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana penyediaan air bersih
dengan memanfaatkan air sungai bawah tanah. Dengan dibetuknya BPAM
tersebut, masalah yang
menyangkut kekurangan air
bersih di Gunungkidul
mulai teratasi dan berkurang, khususnya pada kawasan air di wilayah Zone
Selatan.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1987
tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunungkidul, Badan
Pengelola Air Minum (BPAM) berubah statusnya menjadi Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM). Sampai saat ini pelayanan air bersih yang dilaksanakan oleh PDAM
sudah menjangkau hampir seluruh wilayah di Kabupaten Gunungkidul.
Visi, Misi dan Tujuan PDAM Kabupaten Gunung Kidul
Visi PDAM
Kabupaten Gunungkidul adalah profesionalisme kerja untuk mewujudkan Perusahaan
Daerah Air Minum yang sehat dan mandiri dalam melayani kebutuhan air minum
kepada masyarakat.
Misi dari PDAM
Kabupaten Gunungkidul adalah :
a. Peningkatan
kualitas SDM dalam pengelolaan perusahaan yang efektif , efisien, memenuhi
kebutuhan air bersih baik kuantitas, kualitas maupun kontinuitas dengan harga
yang terjangkau oleh masyarakat.
b. Meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat
c. Meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
d. Memotivasi
kebutuhan air bersih terhadap masyarakat
e. Meningkatkan
kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan karyawan
Tujuan utama
didirikan PDAM Kabupaten Gunungkidul adalah untuk melayani air bersih bagi
seluruh masyarakat secara terus menerus, efektif dan efisien yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan meningkatkan pengembangan perekonomian daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan
fungsi dari PDAM Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul No.4 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
a. Tugas
Pokok
PDAM memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengelolaan
air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek
sosial, kesehatan, dan pelayanan umum.
b. Fungsi
Fungsi dari PDAM antara lain untuk memberikan
pelayanan umum atau jasa kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan air
bersih serta menyelenggarakan pemanfaatan umum. Selain itu PDAM juga berfungsi
untuk mengelola pendapatan meskipun bukan organisasi pencari laba.
d.
2.
Alasan
PDAM D.I.Y menjadi BUMD
Pemerintah
D.I.Y mendirikan PDAM yang berbentuk BUMD dengan tujuan agar perusahaan dapat
menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban pelayanan
air bersih kepada masyakarat. Peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan
Daerah saat ini masih mengacu pada UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah.
Terdapat
juga beberapa alasan PDAM berbentuk BUMD , yaitu :
a. Alasan
Strategis, yaitu pendirian Lembaga usaha bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan yang belum dapat
dipenuhi oleh pihak swasta maupun perorangan karena investasi yang sangat
besar, resiko tinggi maupun tingkat eksternalitas yang luas
b. Alasan
Budget, yaitu badan usaha daerah didirikan untuk meningkatkan penerimaan daerah
yang berasal bukan dari pajak maupun penerimaan dari pemerintah pusat untuk
mendukung belanja daerah dan pembangunan
c. Alasan
Politis, yaitu pendirian usaha yang bermaksud mempertahankan potensi ekonomi
yang mempunyai daya dukung politis.
3.
Mengapa
PDAM menjadi BUMD yang berhasil di DIY
Karena
PDAM Yogyakarta dapat meningkatkan jumlah pelanggan mereka tiap tahunnya dan
juga menjaga pelayanan mereka kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan juga
daerah
4.
Tarif
PDAM Yogyakarta
Menurut
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2013 tentang Tarif air minum
perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtamarta Yogyakarta menjabarkan tentang tarif
air minum dan penjelasan klasifikasi tarif air minum. Dengan rincian sebagai
berikut :
Tabel
1.1 Tarif Air Minum dan Penjelasan Klasifikasi Tarif Air Minum
Gol. Tarif
|
Klasifikasi
|
Tarif Air Minum (M3)
|
0-10
|
11-20
|
21-30
|
>30
|
Rp
|
Rp
|
Rp
|
Rp
|
I
|
SOSIAL
|
1
|
UMUM
|
2.100
|
2.500
|
2.900
|
2.900
|
2
|
KHUSUS
|
2.100
|
2.900
|
3.800
|
5.500
|
II
|
NON
NIAGA
|
A-1
|
RUMAH
TANGGA
|
2.500
|
3.800
|
5.700
|
9.500
|
A-2
|
RUMAH
TANGGA
|
3.400
|
4.200
|
5.700
|
9.500
|
A-3
|
RUMAH
TANGGA
|
4.000
|
4.500
|
6.500
|
9.500
|
B
|
RUMAH
TANGGA
|
4.000
|
4.500
|
6.500
|
9.500
|
C
|
INSTANSI
PEMERINTAH
|
3.000
|
5.700
|
7.500
|
9.500
|
III
|
NIAGA
|
1
|
NIAGA
KECIL
|
5.500
|
8.500
|
11.500
|
11.500
|
2
|
NIAGA
BESAR
|
10.500
|
12.500
|
15.000
|
15.000
|
IV
|
INDUSTRI
|
1
|
INDUSTRI
KECIL
|
8.000
|
10.000
|
13.500
|
13.500
|
2
|
INDUSTRI
BESAR
|
11.500
|
12.500
|
15.000
|
16.500
|
V
|
PUSAT
BUDAYA
|
1
|
KRATON
YOGYAKARTA DAN PURA PAKUALAMAN
|
50
|
50
|
50
|
50
|
Sumber : Perwali No 56 Tahun 2013
Ketentuan
Pemakaian Air Minimal untuk :
1. Golongan
Tarif Non Niaga adalah 10m3 per bulan
2. Golongan
Tarif Niaga Kecil dan Industri Kecil adalah 10m3 per bulan
3. Golongan
Tarif Niaga Besar dan Industri Besar adalah 30m3 per bulan
Penjelasan
klasifikasi tarif air minum
Golongan
I Sosial
I-1
SOSIAL UMUM
Yang
termasuk dalam klasifikasi Sosial Umum adalah:
a. Kran
umum yang tidak dikomersialkan
b. Kamar
mandi umum yang tidak dikomersialkan
c. WC
umum yang tidak dikomersialkan
d. Terminal
air yang tidak dikomersialkan
I-2
SOSIAL KHUSUS
a. Tempat
Ibadah
b. Panti
Asuhan
c. Yayasan
Sosial
GOLONGAN
II NON NIAGA
II
A-1 RUMAH TANGGA
Rumah
Tangga yang bangunan rumahnya belum permanen / semi permanen dan terletak di
wilayah perkampungan yang jalannya hanya dapat dilalui kendaraan roda 2 dan 1
kendaraan roda 4.
II
A-3 RUMAH TANGGA
a. Rumah
Tangga dengan bangunan rumah sederhana (RS) yang sudah dikembangkan /
ditingkatkan.
b. Rumah
Tangga yang bangunan rumahnya cukup bagus yang terletak dalam wilayah
perkampungan / perkotaan.
c. Rumah
Tangga yang bangunan rumahnya terletak dalam lingkungan real estate atau rumah
mewah.
d. Rumah
Tangga yang bangunan rumahnya terletak dalam lingkungan elite
e. Rumah
Tangga yang terletak di tepi jalan yang dapat dilalui oleh semua jenis
kendaraan kecuali truk tronton dan trailer.
II
B RUMAH TANGGA
Rumah
Tangga yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha / untuk mencari
keuntungan.
II
C INSTANSI PEMERINTAH
Yang termasuk dalam klasifikasi tarif ini
adalah :
a.
Puskesmas
b.
Rumah Sakit / Klinik Pemerintah
c.
Sekolah Negeri / Swasta
d.
Instansi / Lembaga / Kantor Pemerintah
e.
Instansi / Lembaga / Kantor TNI / POLRI
f.
Sarana Instalasi Pemerintah
g.
Kolam Renang Umum Milik Pemerintah
h.
Asrama Pemerintah
i.
Perguruan Tinggi Negeri / Swasta /
Akademik
GOLONGAN III NIAGA
III-1 NIAGA KECIL
Yang termasuk dalam klasifikasi tarif ini adalah niaga
yang diusahakan secara komersial dengan omset Rp 500.000 sampai dengan Rp
1.000.000 setiap harinya.
Jenis Usaha yang termasuk dalam klasifikasi tarif ini
adalah:
a.
Toko / Kios / Warung
b.
Tempat penjualan air
c.
Perusahaan Negara yang diusahakan secara
komersial
d.
Kantor Perusahaan Swasta
e.
Rumah Sakit / Klinik Swasta / Apotek
f.
Berngkel
g.
Percetakan
h.
Gudang milikPerusahaan Swasta
i.
Penjahit
j.
Salon Kecantikan / Panti Pijat./ Mandi
uap / Pangkas Rambut
k.
Kolam renang yang diusahakan oleh swasta
l.
Bimbingan Test / Kursus ketrampilan / Biro
Jasa
m.
Stasion Kereta Api / Terminal Bus
n.
Losmen / Penginapan
o.
Rumah Makan / Restoran
p.
Golongan Sosial Umum yang dikomersialkan
q.
Niaga lainnya yang sejenis
GOLONGAN IV INDUSTRI
IV-1 INDUSTRI KECIL
Yang termasuk dalam klasifikasi tarif ini
adalah industri yang diusahakan secara komersial dengan omset di bawah Rp
1.000.000 setiap harinya.
Jenis Industri yang termasuk dalam
klasifikasi tarif ini adalah :
a.
Industri Rumah Tangga
b.
Pengrajin / Sanggar Seni Lukis
c.
Industri Tekstil / Batik
d.
Industri Bahan Kimia / Obat-obatan
e.
Industri Kertas
f.
Industri Gula
g.
Industri Minuman / Es
h.
Peternakan
i.
Furniture
j.
Jenis industri kecil lainnya yang sejenis
IV-2 INDUSTRI BESAR
Yang termasuk dalam klasifikasi tarif ini
adalah industri yang diusahakan secara komersial dengan omset diatas Rp
1.000.000 setiap harinya.
Jenis Industri yang termasuk dalam
klasifikasi tarif ini adalah:
a.
Industri Rumah Tangga
b.
Pengrajin / Sanggar Seni Lukis
c.
Industri Tekstil / Batik
d.
Industri Bahan Kimia / Obat-obatan
e.
Industri Kertas
f.
Industri Gula
g.
Industri Minuman / Es
h.
Industri Mobil / Karoseri
i.
Peternakan
j.
Furniture
k.
Jenis Industri Besar lainnya yang sejenis
GOLONGAN V PUSAT BUDAYA
V PUSAT BUDAYA
Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pura
Pakualaman sebagai pusat Budaya diberlakukan tarif tersendiri.
Peraturan
Daerah yang terkait dengan PDAM
a. Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun Anggaran 2018.
Kebutuhan
air bersih masyarakat perkotaan terutama dilayani oleh Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Tirta Binangun, dengan sumber air dari Waduk Sermo, Clereng, Tuk
Mudal, dan Sungai Progo. Jumlah pelanggan pada tahun 2016 mencapai 22.670 SR.
Berdasarkan data ketersediaan air baku didapatkan data debit dari instalasi
pengolah air sebesar : 5.682.776 m3/tahun.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum dan air bersih
dalam rumah tangga,masyarakat mengunakan berbagai sumber air. Sumber air baku
tersebut antara lain bersumber dari :Sumur Gali, Mata Air, Waduk dan Sungai.
Perhitungan jumlah kebutuhan air baku
(standar kebutuhan air baku adalah 60lt/hari/orang) yang digunakan dari
sumber-sumber air tersebut.
Berdasarkan
perhitungan maka didapatkan angka total
kebutuhan air sebesar 10.499.276 m3/tahun. Jumlah penduduk tahun 2016 adalah
479.419 jiwa sehingga pelayanan air bersih sebesar 54,13% pada tahun 2016.
Berdasarkan
jumlah KK yang mempunyai akses terhadap air minum maka dapat diuraikan sebagai
berikut :
Tabel
1.2 Sumber Kebutuhan Air Baku
No
|
Akses
Air Baku
|
Jumlah
KK
|
Perpipaan
|
1
|
Jumlah KK yang
terkoneksi dengan PDAM
|
22.670
|
2
|
Jumlah KK yang
terkoneksi dengan Non PDAM
|
7.635
|
Non
Perpipaan Terlindungi
|
3
|
Jumlah KK dengan
Akses air Minum ke sumur Gali Layak
|
79.193
|
4
|
Jumlah KK dengan
akses air minum isi ulang
|
985
|
Non
Perpipaan tidak terlindungi
|
5
|
Jumlah KK dengan
akses air minum ke sumur gali tidak terlindungi
|
21.166
|
6
|
Jumlah KK dengan
akses air minum ke lainnya : Sungai, Danau, Saluran Irigasi, dll
|
78
|
|
Jumlah
|
131.649
|
Sumber Data:
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo,
2017
Berdasarkan
data diatas, dapat ditemui bahwa masih banyak keluarga yang belum mendapatkan
akses air minum yang baik Maka dari itu , perlu adanya penambahan jaringan
distribusi air minum melalui PDAM atauoun Non PDAM (SPAMdes) sehingga kebutuhan
air baku air bersih dapat diakses oleh masyarakat lebih luas.