Jumat, 10 Agustus 2018

BENTUK KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN SWASTA (KPS)


Bentuk Kerjasama Pemerintah-Swasta
Kerjasama antara Pemerintah dan Swasta atau yang biasa disebut dengan Public-Private Partnership (PPP) terbagi menjadi beberapa bentuk kerja sama, diantaranya sebagai berikut :
1.      1. Kontrak Pelayanan (Service Contract) (1 – 3 Tahun)
Bentuk kerjasama dimana mitra swasta diberi tanggung jawab melaksanakan pelayanan jasa untuk suatu jenis pelayanan tertentu dalam suatu jangka waktu tertentu . Pelayanan jasa yang dimaksud misalnya perawatan jaringan (maintenance), pencatatan meter, penagihan rekening.
2.      2. Kontrak Kelola (Management Contract) (3 – 8 Tahun)
Bentuk kerjasama dimana mitra swasta diberi tanggung jawab untuk mengelola prasarana/sarana milik pemerintah. Yang dikontrakkan adalah jabatan dalam suatu organisasi atau management saja
3.     3.  Kontrak Sewa (:Lease Contract) (10 – 15 Tahun)
Bentuk kerjasama yang dimana mitra swasta menyewakan ke pemerintah suatu fasilitas infrastruktur tertentu dalam suatu jangka waktu tertentu untuk kemudian dioperasikan dan dipelihara. Mitra swasta menyediakan modal kerja untuk pengoperasian dan pemeliharaan yang dimaksud, termasuk penggantian bagian-bagian tertentu. Misalnya pembangunan instalasi pengolahan air yang disewakan kepada pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
4.     4.  Kontrak Bangun (Rehabilitasi) (10 – 30 Tahun)
Jenis kontrak ini dibagi menjadi 9 jenis kontrak, antara lain :
a.       Bangun , kelola, alih milik (Build Operate and Transfer)
Bentuk kerjasama dimana mitra swasta bertanggung jawab membangun proyek infrastruktur , termasuk membiayai dan kemudian dilanjutkan dengan pengoperasian dan pemeliharaannya, dan kemudian proyek tersebut diserahkan kepada pemerintah pada suatu jangka waktu tertentu. (Pada akhir perjanjian kerjasama seluruh asset proyek diserahkan kepada pemerintah, tanpa penggantian biaya apapun).
Kelemahan : Secara ekonomis tidak menguntungkan, sebab apabila bangunan itu diserahkan dalam jangka waktu 30 tahun, maka nilai dan manfaat bangunan telah berkurang.
b.      Bangun, Alih Milik (Build and Transfer)
Bentuk kerjasama dimana mitra swasta bertanggung jawab membangun proyek infrastruktur termasuk membiayai dan setelah selesai pembangunannya kepemilikan fasilitas akan diserahkan kepada pemerintah.
Pihak swasta tidak memiliki kesempatan untuk mengoperasikan proyek yang dibangun, karena langsung diserahkan kepada pemerintah dan pemerintah selanjutnya akan membayar harga pembangunan proyek tersebut secara mencicil
c.       Bangun, Alih Milik, Kelola (Build, Transfer and Operate)
Bentuk kerjasama dimana mitra swasta bertanggung jawab membangun proyek infrastruktur, termasuk membiayainya dan setelah selasai pembangunan proyek tersebut diserahkan penguasaan dan kepemilikannya kepada pemerintah.
Sedangkan pengoperasian dan pemeliharaan proyek tersebut dilaksanakan oleh Badan Usaha Swasta tersebut. Pengembalian biaya pembangunan, operasi dan pemeliharaan proyek infrastruktur serta keuntungan yang wajar diperoleh dari biaya pemakaian oleh pengguna layanan dan fasilitas infrastruktur tersebut.
d.      Bangun, Sewa, Alih Milik )Build Lease and Transfer)
Bentuk kerjasama dimana mitra swasta bertanggung jawab membangun infrastruktur, termasuk membiayainya. Pemerintah menyewa melalui perjanjian sewa beli kepada pihak swasta selama jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu kontrak berakhir, maka fasilitas infrastruktur tersebut diserahkan penguasaan dan kepemilikannya kepada pihak pemerintah.
e.       Bangun, Milik, Kelola (Build, Own and Operate)
Bentuk kerjasama dimana mitra swasta bertanggung jawab membangun infrastruktur, termasuk membiayainya dan selanjutnya mengoperasikan dan memeliharanya. Mitra Swasta mendapat pengembalian biaya investasi, operasi dan pemeliharaan serta keuntungan yang wajar dengan cara memungut pemabayaran dari pemerintah atas pemakaian infrastruktur tersebut.
f.        Rehab, milik, kelola (Rehabilitate, Own and operate)
Bentuk kerjasama dimana suatu fasilitas infrastruktur milik pemerintah diserahkan kepada mitra swasta untuk diperbaiki dan dioperasikan. Mitra swasta mendapat pengembalian biaya rehabilitas, perasi dan pemeliharaan serta keuntungan yang wajar dengan cara memungut pembayaran dari pemerintah atas pemakaian infrastruktur tersebut.
g.      Rehab, Kelola, alih milik (Rehabilitate, operate and transfer)
Bentuk kerjasama dimana asset atau infrastruktur milik pemerintah diserahkan kepada mitra swasta untuk diperbaiki, dioperasikan dan dipelihara dalam jangka waktu tertentu. Pada waktu berakhirnya kerjasama , fasilitas tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah.
h.      Kembang, kelola, alih milik (Develop, operate, and transfer)
Bentuk kerjasama dimana mitra swasta diberi hak untuk mengembangkan prasarana yang sudah ada. Mitra swasta diberikan peluang untuk mengembangkan potensi dan pengelolaannya yang diintegrasikan dalam kerjasama induk.
i.        Tambahan, kelola, alih milik (Add, operate, and transfer)
Bentuk kerjasama dimana mitra swasta melakukan perluasan atau penambahan tertentu atas fasilitas infrastruktur yang sudah ada , termasuk melakukan rehabilitasi yang diperlukan.
5.     5.  Kontrak Konsesi(Concession Contract) (20 – 30 Tahun)
Bentuk kerjasama dimana mitra swasta diberi tanggung jawab menyediakan jasa pengelolaan atas sebagian atau seluruh sistem infrastruktur tertentu, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas serta pemberian layanan kepada masyarakat dan penyediaan modal kerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar