Bentuk Kerjasama Pemerintah-Swasta
Kerjasama antara Pemerintah dan Swasta atau yang biasa disebut dengan Public-Private Partnership (PPP) terbagi menjadi beberapa bentuk kerja sama, diantaranya sebagai berikut :
1. 1. Kontrak
Pelayanan (Service Contract) (1 – 3 Tahun)
Bentuk
kerjasama dimana mitra swasta diberi tanggung jawab melaksanakan pelayanan jasa
untuk suatu jenis pelayanan tertentu dalam suatu jangka waktu tertentu .
Pelayanan jasa yang dimaksud misalnya perawatan jaringan (maintenance),
pencatatan meter, penagihan rekening.
2. 2. Kontrak
Kelola (Management Contract) (3 – 8 Tahun)
Bentuk
kerjasama dimana mitra swasta diberi tanggung jawab untuk mengelola
prasarana/sarana milik pemerintah. Yang dikontrakkan adalah jabatan dalam suatu
organisasi atau management saja
3. 3. Kontrak
Sewa (:Lease Contract) (10 – 15 Tahun)
Bentuk
kerjasama yang dimana mitra swasta menyewakan ke pemerintah suatu fasilitas
infrastruktur tertentu dalam suatu jangka waktu tertentu untuk kemudian
dioperasikan dan dipelihara. Mitra swasta menyediakan modal kerja untuk
pengoperasian dan pemeliharaan yang dimaksud, termasuk penggantian
bagian-bagian tertentu. Misalnya pembangunan instalasi pengolahan air yang
disewakan kepada pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
4. 4. Kontrak
Bangun (Rehabilitasi) (10 – 30 Tahun)
Jenis
kontrak ini dibagi menjadi 9 jenis kontrak, antara lain :
a. Bangun
, kelola, alih milik (Build Operate and Transfer)
Bentuk kerjasama dimana
mitra swasta bertanggung jawab membangun proyek infrastruktur , termasuk
membiayai dan kemudian dilanjutkan dengan pengoperasian dan pemeliharaannya,
dan kemudian proyek tersebut diserahkan kepada pemerintah pada suatu jangka
waktu tertentu. (Pada akhir perjanjian kerjasama seluruh asset proyek
diserahkan kepada pemerintah, tanpa penggantian biaya apapun).
Kelemahan : Secara
ekonomis tidak menguntungkan, sebab apabila bangunan itu diserahkan dalam
jangka waktu 30 tahun, maka nilai dan manfaat bangunan telah berkurang.
b. Bangun,
Alih Milik (Build and Transfer)
Bentuk kerjasama dimana
mitra swasta bertanggung jawab membangun proyek infrastruktur termasuk
membiayai dan setelah selesai pembangunannya kepemilikan fasilitas akan
diserahkan kepada pemerintah.
Pihak swasta tidak
memiliki kesempatan untuk mengoperasikan proyek yang dibangun, karena langsung
diserahkan kepada pemerintah dan pemerintah selanjutnya akan membayar harga
pembangunan proyek tersebut secara mencicil
c. Bangun,
Alih Milik, Kelola (Build, Transfer and Operate)
Bentuk kerjasama dimana
mitra swasta bertanggung jawab membangun proyek infrastruktur, termasuk
membiayainya dan setelah selasai pembangunan proyek tersebut diserahkan
penguasaan dan kepemilikannya kepada pemerintah.
Sedangkan pengoperasian
dan pemeliharaan proyek tersebut dilaksanakan oleh Badan Usaha Swasta tersebut.
Pengembalian biaya pembangunan, operasi dan pemeliharaan proyek infrastruktur
serta keuntungan yang wajar diperoleh dari biaya pemakaian oleh pengguna
layanan dan fasilitas infrastruktur tersebut.
d. Bangun,
Sewa, Alih Milik )Build Lease and Transfer)
Bentuk kerjasama dimana
mitra swasta bertanggung jawab membangun infrastruktur, termasuk membiayainya.
Pemerintah menyewa melalui perjanjian sewa beli kepada pihak swasta selama
jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu kontrak berakhir, maka fasilitas
infrastruktur tersebut diserahkan penguasaan dan kepemilikannya kepada pihak
pemerintah.
e. Bangun,
Milik, Kelola (Build, Own and Operate)
Bentuk kerjasama dimana
mitra swasta bertanggung jawab membangun infrastruktur, termasuk membiayainya
dan selanjutnya mengoperasikan dan memeliharanya. Mitra Swasta mendapat
pengembalian biaya investasi, operasi dan pemeliharaan serta keuntungan yang
wajar dengan cara memungut pemabayaran dari pemerintah atas pemakaian infrastruktur
tersebut.
f.
Rehab, milik, kelola (Rehabilitate, Own
and operate)
Bentuk kerjasama dimana
suatu fasilitas infrastruktur milik pemerintah diserahkan kepada mitra swasta
untuk diperbaiki dan dioperasikan. Mitra swasta mendapat pengembalian biaya
rehabilitas, perasi dan pemeliharaan serta keuntungan yang wajar dengan cara
memungut pembayaran dari pemerintah atas pemakaian infrastruktur tersebut.
g. Rehab,
Kelola, alih milik (Rehabilitate, operate and transfer)
Bentuk kerjasama dimana
asset atau infrastruktur milik pemerintah diserahkan kepada mitra swasta untuk
diperbaiki, dioperasikan dan dipelihara dalam jangka waktu tertentu. Pada waktu
berakhirnya kerjasama , fasilitas tersebut diserahkan kembali kepada
pemerintah.
h. Kembang,
kelola, alih milik (Develop, operate, and transfer)
Bentuk kerjasama dimana
mitra swasta diberi hak untuk mengembangkan prasarana yang sudah ada. Mitra
swasta diberikan peluang untuk mengembangkan potensi dan pengelolaannya yang
diintegrasikan dalam kerjasama induk.
i.
Tambahan, kelola, alih milik (Add,
operate, and transfer)
Bentuk kerjasama dimana
mitra swasta melakukan perluasan atau penambahan tertentu atas fasilitas
infrastruktur yang sudah ada , termasuk melakukan rehabilitasi yang diperlukan.
5. 5. Kontrak
Konsesi(Concession Contract) (20 – 30 Tahun)
Bentuk
kerjasama dimana mitra swasta diberi tanggung jawab menyediakan jasa
pengelolaan atas sebagian atau seluruh sistem infrastruktur tertentu, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas serta pemberian layanan kepada
masyarakat dan penyediaan modal kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar